Organisasi SIstem Bisnis

Sebelum membahas berbagai konsep yang terkait dengan manajemen, ada baiknya bila dimula dengan memahami terlebih dahulu mengenai organisasi. Hal ini penting untuk dilakukaain dikarenakan manajemen selalu terkait dengan organisasi. Organisasi yang baik, organisasi yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan adalah organisasi yang mengimplementasi konsep manajemen. Dengan kalimat lain, manajemen diimplementasikan di dalam organisasi, dan manajer bekerja di dalam organisasi

Bisnis Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
KEUNTUNGAN
Kebebasan
Mudah didirikan
Biaya awal rendah
Manfaat penundaan pajak jika perusahaan mungkin masih rugi di awal berdirinya

KERUGIAN
Tanggungjawab tanpa batas (unlimited liability)
Tidak adanya kontinuitas
Sumberdana terbatas

 Persekutuan Firma
Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.

Persekutuan Komanditer
Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
Persekutuan/Partnership
KEUNTUNGAN :
Kemampuan untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat baru dan uang.
Lebih mudah mendapatkan pinjaman dana
KERUGIAN
Tanggung jawab tanpa batas
Tidak adanya kontinuitas
Kesulitan untuk memindahkan kepemilikan
Memberikan sedikit atau sama sekali tidak memberikan panduan bagi pemecahan konflik –konflik internal

JENIS PERJANJIAN LAIN PARTNERSHIP
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) LIMITED PARTNERSHIP :
Terdiri dari sekutu-sekutu terbatas dan seorang sekutu aktif atau yang mengelola
SEKUTU KOMANDITER (LIMITED PARTNER) :
Sekutu yang tidak ikut dalam menjalankan manajemen perusahaan dan yang bertanggung jawab atas hutang-hutangnya hanya sebatas pada besarnya investasi mereka.
Tidak dapat mengambil peran aktif dalam organisasi bisnis
SEKUTU AKTIF : Sekutu yang secara aktif  mengelola sebuah perusahaan  dan yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk  hutang-hutangnya.
MASTER LIMITED PARTNERSHIP : suatu organisasi menjual saham-sahamnya -saham persekutuan (partnership interest) kepada para investor yang menerima laba dan membayar pajak atas penghasilan individu dan laba yang diperolehnya.

KORPORASI/Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua  orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Bentuk Korporasi:
KORPORASI PUBLIK :
korporasi yang sahamnya secara luas dipegang dan dapat dijual kepada masyarakat umum
KORPORASI TERTUTUP :
Korporasi yang sahamnya dipegang hanya oleh beberapa orang dan tidak dapat dijual kepada masyarakat umum
KEUNTUNGAN  & KERUGIAN
KORPORASI
Tanggung jawab terbatas
Kontinuitas
Dana besar
Kemudahan dalam memindahkan kepemilikan
Kerugian :
Kelangsungan hidup korporasi akan terganggu jika pemilik saham menarik saham-sahamnya.
Biaya mahal
Pendiriannya sulit

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KORPORASI
Berkonsultasi dengan pengacara
Memilih tempat korporasi akan didirikan
Mendaftarkan akte pendirian dan anggaran rumah tangga korporasi

3 BADAN DALAM PEMERINTAHAN KORPORASI(CORPORATE GOVERNANCE)
Pemegang saham
Dewan Direksi ( board of director)
Officer korporasi

KEPEMILIKAN SAHAM DAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
SAHAM: Suatu bagian kepemilikan dalam sebuah korporasi
PEMEGANG SAHAM: Seorang pemilik gaian saham dalam sebuah korporasi
SAHAM PREFEREN : Saham yang menjamin deviden tetap bagi pemegangnya dan memiliki prioritas klaim atas kekayaan korporasi tetapi tidak memiliki hak memberikan suara dalam korporasi
SAHAM BIASA
Saham yang menjamin adanya hak memberikan suara pada korporasi tapi memiliki klaim terakhir atas kekayaan korporasi
PEMEGANG MANDAT
Otoritas yang diberikan oleh seorang pemegang saham pada orang lain untuk memberikan suara untuk bagiannya

DEWAN DIREKSI :
Badan yang bertanggung jawab atas kontrol suatu korporasi yang memberikan laporan kepada para pemegang sahamnya dan mendelegasikan kekuasaan untuk menjalankan operasional sehari-hari
Direktur dari dalam (inside director) : manajer puncak yang bertanggung jawab atas korporasi
Direktur dari luar (outside director ) : pengacara, akuntan, konsultan.
OFFICER :
Manajer puncak yang dipekerjakan oleh dewan untu menjalankan korporasi sehari-hari
CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO)
Bertanggungjawab atas keseluruhan  kinerja perusahaan

KOPERASI
Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud.

Jenis-jenis PERSAINGAN
PERSAINGAN MURNI : Pasar atau industri yang dicirikan oleh jumlah yang sangat besar atas perusahaan-perusahaan kecil yang memproduksi sebuah produk yang sama
Agar terjadi persaingan murni, maka ada 2 kondisi yang harus dipenuhi :
Semua perusahaan dalam suatu industri harus berskala kecil
Jumlah perusahaan dalam industri tersebut harus besar


KONDISI YANG MENCERMINKAN PRINSIP PENTING DALAM PERSAINGAN MURNI
Produk-produk yang ditawarkan setiap perusahaan sedemikian rupa sehingga para pembeli memandangnya identik dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan lain
Baik pembeli maupun penjual tahu harga-harga yang dibayarkan dan diterima pihak lain di pasar
Karena semua perusahaan berskala kecil, setiap perusahaan mudah untuk memasuki atau meninggalkan pasar
Harga-harga secara eksklusif oleh penawaran dan permintaan dan diterima baik oleh penjual maupun pembeli
Contoh : produk-produk pertanian

Jenis-jenis PERSAINGAN
PERSAINGAN MONOPOLISTIK : pasar atau industri yang dicirikan :
Sejumlah besar pembeli
Jumlah penjual relatif besar yang mencoba membedakan produk-produk dan jasa pesaingnya.
Jenis-jenis PERSAINGAN
OLIGOPOLI : pasar atau industri yang dicirikan oleh penjual yang sedikit (umumnya berskala sangat besar) dengan kekuatan untuk mempengaruhi harga produk-produk mereka)
MONOPOLI : pasar atau industri dengan hanya ada satu produsen yang dapat menetapkan harga produk-produknya.
Jenis-jenis PERSAINGAN
MONOPOLI ALAMI : industri dengan satu perusahaan dapat menyediakan semua barang atau jasa yang dibutuhkan dengan cara yang paling efisien




0 Response to "Organisasi SIstem Bisnis"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme