Organisasi SIstem Bisnis
Sebelum membahas berbagai konsep yang terkait dengan manajemen, ada
baiknya bila dimula dengan memahami terlebih dahulu mengenai organisasi. Hal ini penting untuk dilakukaain dikarenakan manajemen selalu terkait dengan
organisasi. Organisasi yang baik, organisasi yang efektif dan efisien dalam
mencapai tujuan adalah organisasi yang mengimplementasi konsep manajemen.
Dengan kalimat lain, manajemen diimplementasikan di dalam organisasi, dan
manajer bekerja di dalam organisasi
Bisnis Perorangan
Bisnis Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang
dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh
seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata
pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
KEUNTUNGAN
Kebebasan
Mudah didirikan
Biaya awal rendah
Manfaat penundaan pajak jika
perusahaan mungkin masih rugi di awal berdirinya
KERUGIAN
Tanggungjawab tanpa batas
(unlimited liability)
Tidak adanya kontinuitas
Sumberdana terbatas
Persekutuan
Firma
Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Persekutuan
Komanditer
Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
Persekutuan/Partnership
KEUNTUNGAN :
Kemampuan untuk tumbuh dengan
adanya tambahan bakat baru dan uang.
Lebih mudah mendapatkan
pinjaman dana
KERUGIAN
Tanggung jawab tanpa batas
Tidak adanya kontinuitas
Kesulitan untuk memindahkan
kepemilikan
Memberikan sedikit atau sama
sekali tidak memberikan panduan bagi pemecahan konflik –konflik internal
JENIS PERJANJIAN LAIN
PARTNERSHIP
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) LIMITED
PARTNERSHIP :
Terdiri dari sekutu-sekutu
terbatas dan seorang sekutu aktif atau yang mengelola
SEKUTU KOMANDITER (LIMITED
PARTNER) :
Sekutu yang tidak ikut dalam
menjalankan manajemen perusahaan dan yang bertanggung jawab atas
hutang-hutangnya hanya sebatas pada besarnya investasi mereka.
Tidak dapat mengambil peran
aktif dalam organisasi bisnis
SEKUTU AKTIF : Sekutu yang
secara aktif mengelola sebuah
perusahaan dan yang memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas untuk
hutang-hutangnya.
MASTER LIMITED PARTNERSHIP : suatu organisasi menjual
saham-sahamnya -saham persekutuan (partnership interest) kepada para investor
yang menerima laba dan membayar pajak atas penghasilan individu dan laba yang
diperolehnya.
KORPORASI/Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Bentuk Korporasi:
KORPORASI PUBLIK :
korporasi yang sahamnya secara
luas dipegang dan dapat dijual kepada masyarakat umum
KORPORASI TERTUTUP :
Korporasi yang sahamnya
dipegang hanya oleh beberapa orang dan tidak dapat dijual kepada masyarakat
umum
KEUNTUNGAN & KERUGIAN
KORPORASI
KORPORASI
Tanggung jawab terbatas
Kontinuitas
Dana besar
Kemudahan dalam memindahkan
kepemilikan
Kerugian
:
Kelangsungan hidup korporasi
akan terganggu jika pemilik saham menarik saham-sahamnya.
Biaya mahal
Pendiriannya sulit
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KORPORASI
Berkonsultasi
dengan pengacara
Memilih tempat
korporasi akan didirikan
Mendaftarkan
akte pendirian dan anggaran rumah tangga korporasi
3 BADAN DALAM PEMERINTAHAN
KORPORASI(CORPORATE GOVERNANCE)
Pemegang saham
Dewan Direksi ( board of
director)
Officer korporasi
KEPEMILIKAN SAHAM DAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM
SAHAM: Suatu bagian kepemilikan dalam sebuah korporasi
PEMEGANG SAHAM: Seorang pemilik gaian saham dalam sebuah korporasi
SAHAM PREFEREN : Saham yang menjamin deviden tetap bagi pemegangnya dan
memiliki prioritas klaim atas kekayaan korporasi tetapi tidak memiliki hak
memberikan suara dalam korporasi
SAHAM BIASA
Saham yang menjamin adanya hak
memberikan suara pada korporasi tapi memiliki klaim terakhir atas kekayaan
korporasi
PEMEGANG MANDAT
Otoritas yang diberikan oleh
seorang pemegang saham pada orang lain untuk memberikan suara untuk bagiannya
DEWAN DIREKSI :
Badan yang bertanggung jawab
atas kontrol suatu korporasi yang memberikan laporan kepada para pemegang
sahamnya dan mendelegasikan kekuasaan untuk menjalankan operasional sehari-hari
Direktur dari dalam (inside
director) : manajer puncak yang bertanggung jawab atas korporasi
Direktur dari luar (outside
director ) : pengacara, akuntan, konsultan.
OFFICER :
Manajer puncak yang
dipekerjakan oleh dewan untu menjalankan korporasi sehari-hari
CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO)
Bertanggungjawab atas
keseluruhan kinerja perusahaan
KOPERASI
Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud.
Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud.
Jenis-jenis PERSAINGAN
PERSAINGAN MURNI : Pasar atau
industri yang dicirikan oleh jumlah yang sangat besar atas
perusahaan-perusahaan kecil yang memproduksi sebuah produk yang sama
Agar terjadi persaingan murni,
maka ada 2 kondisi yang harus dipenuhi :
Semua perusahaan dalam suatu
industri harus berskala kecil
Jumlah perusahaan dalam
industri tersebut harus besar
KONDISI YANG MENCERMINKAN
PRINSIP PENTING DALAM PERSAINGAN MURNI
Produk-produk yang ditawarkan
setiap perusahaan sedemikian rupa sehingga para pembeli memandangnya identik dengan
produk yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan lain
Baik pembeli maupun penjual
tahu harga-harga yang dibayarkan dan diterima pihak lain di pasar
Karena semua perusahaan
berskala kecil, setiap perusahaan mudah untuk memasuki atau meninggalkan pasar
Harga-harga secara eksklusif
oleh penawaran dan permintaan dan diterima baik oleh penjual maupun pembeli
Contoh : produk-produk
pertanian
Jenis-jenis PERSAINGAN
PERSAINGAN MONOPOLISTIK :
pasar atau industri yang dicirikan :
Sejumlah besar pembeli
Jumlah penjual relatif besar
yang mencoba membedakan produk-produk dan jasa pesaingnya.
Jenis-jenis PERSAINGAN
OLIGOPOLI : pasar atau
industri yang dicirikan oleh penjual yang sedikit (umumnya berskala sangat
besar) dengan kekuatan untuk mempengaruhi harga produk-produk mereka)
MONOPOLI : pasar atau industri
dengan hanya ada satu produsen yang dapat menetapkan harga produk-produknya.
Jenis-jenis PERSAINGAN
MONOPOLI ALAMI : industri
dengan satu perusahaan dapat menyediakan semua barang atau jasa yang dibutuhkan
dengan cara yang paling efisien
0 Response to "Organisasi SIstem Bisnis"
Posting Komentar